Sabtu, 07 April 2018

Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan Tiga Pengguna Narkotika



Tanjungpinang, Kepri - Anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap 3 (tiga) pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Handjoyo Putro Km.8 Perumahan Bukit Lestari Blok D 33 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang pukul 06.30 wib, Kamis (29/03/2018) pagi.

Ketiga orang pelaku tersebut diantaranya 2 (dua) orang laki-laki berinisial BW dan IP, dan 1 (satu) orang perempuan berinisial SR.

Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah yang diakui milik SR tersebut yaitu 4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 3 (tiga) gram dimana 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu diakui milik BW dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu milik SR.

Saat dilakukan interogasi, BW menunjukkan 1/2 (setengah) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi warna merah. Selain barang bukti narkotika juga ditemukan barang bukti pendukung lainnya diantaranya seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) buah mancis / korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah mancis gas / korek api, 1 (satu) buah kotak handphone Merk SAMSUNG warna coklat, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) buah penyendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas, dan 3 (tiga) unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika.
“Ketiga pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000”, ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP EFENDRI ALI., S.IP., M.H.


Kini ketiga pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Load disqus comments

0 komentar