Tanjungpinang, Kepri - Anggota Satuan Narkoba Polres
Tanjungpinang menangkap 3 (tiga) pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Handjoyo
Putro Km.8 Perumahan Bukit Lestari Blok D 33 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang
Timur – Kota Tanjungpinang pukul 06.30 wib, Kamis (29/03/2018) pagi.
Ketiga orang pelaku tersebut diantaranya 2 (dua) orang
laki-laki berinisial BW dan IP, dan 1 (satu) orang perempuan berinisial SR.
Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan saat dilakukan
penggeledahan didalam rumah yang diakui milik SR tersebut yaitu 4 (empat) paket
diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 3 (tiga) gram
dimana 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu diakui milik BW dan 1 (satu)
paket diduga Narkotika jenis sabu milik SR.
Saat dilakukan interogasi, BW menunjukkan 1/2 (setengah)
butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi warna merah. Selain barang bukti
narkotika juga ditemukan barang bukti pendukung lainnya diantaranya seperangkat
alat hisap sabu, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit timbangan
digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) buah mancis / korek
api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah mancis gas / korek api, 1 (satu)
buah kotak handphone Merk SAMSUNG warna coklat, 1 (satu) buah kotak kacamata
warna hitam, 1 (satu) buah penyendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari
kertas, dan 3 (tiga) unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi
dalam melakukan tindak pidana narkotika.
“Ketiga pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112
ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000”, ujar
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP EFENDRI ALI., S.IP., M.H.
Kini ketiga pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres
Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
0 komentar