Batam, Kepri – Bea Cukai Batam
menggelar Joint Investigation bersama Ditresnarkoba Polda Kepri, Avsec dan Pos
Indonesia di kantor Bea Cukai Batam, sekaligus melaksanakan kegiatan press
Release Ungkap Kasus Narkoba, Rabu pagi (10/1/2018).
Dalam press release tersebut,
hadir Kepala KPU Bea Dan Cukai Tipe B Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid
Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kepala Badan Usaha Bandar Udara Hang
Nadim, Kepala BNNP Kepri dan Kepala Kantor Pos Batam Center.
Dirresnarkoba Polda Kepri
Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.IK, M.Si mengungkapkan, terdapat 4 kasus
penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.
Pada hari sama. Minggu (7/1)
lalu di Bandara Hang Nadim telah berhasil ditangkap 5 orang yang kedapatan
membawa narkoba.
Selain itu, Polisi berhasil
menangkap 1 perempuan yang melakukan tindak pidana Narkotika melalui Kantor Pos
Indonesia.
2 orang tersangka penangkapan
pertama berdasarkan LP- B / 02 / I / 2018 / SPKT-Kepri tanggal 07 Januari 2018
yakni M dan AM di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Internasional Hang Nadim
Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam.
Tersangka terbukti membawa 6
bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus
dengan plastik bening total seberat 598 gram, Sepasang sepatu warna hitam,
1 lembar Boarding Pass Lion Air JT 0373 rute Batam tujuan Jakarta, 1 unit
Handphone merek Nokia, 1 lembar KTP dan Uang tunai sejumlah Rp 350.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan,
terhadap tersangka AM di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, menjelaskan
bahwa 3 orang temannya sudah terlebih dahulu berangkat ke Jakarta melalui
Bandara Soekarno Hatta.
“Kemudian dilakukan koordinasi
dengan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta selanjutnya ketiga orang
temannya berhasil diamankan dan diserahkan oleh pihak Bea Cukai kepada Polres
Bandara Soekarno Hatta.” Jelas Yani
Tersangka yang diamankan di
Bandara Soekarno Hatta adalah IH, Z dan M dengan barang bukti Sabu seberat 1667
gram, masing-masing dari dalam sepatu dari 3 tersangka terdapat 559 gram dan
Sabu seberat 598 gram dari dalam tas.
Selanjutnya, dilakukan
penangkapan terhadap tersangka berinisial AP dan R di Pintu Masuk Metal
Detector / Pemeriksaan Badan Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang
Nadim Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam. Berdasarkan LP- B / 01 / I /
2018 / SPKT-Kepri tanggal 07 Januari 2018, Polisi berhasil menangkap 2
tersangka tersebut dengan barang bukti yaitu 6 bungkus serbuk Kristal diduga
Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening dengan
total seberat 598 gram dan 10 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis
sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening dengan total seberat
698 gram.
Penangkapan terakhir pada hari
yang sama di Pintu Pemeriksaan X – Ray Terminal Keberangkatan Bandara
Internasional Hang Nadim Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam. Dengan LP- B
/ 03 / I / 2018 / SPKT-Kepri tanggal 07 Januari 2018 telah ditangkap tersangka
berinisial M warga Jawa Timur. M diketahui petugas membawa barang bukti Sabu
seberat 1029 gram.
Yani mengatakan tersangka akan
dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112
ayat (2) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur
hidup / mati.
Setelah mengungkapkan 3 kasus
penangkapan yang berada di Bandara Hang Nadim Batam, Dirresnarkoba Polda Kepri
menjelaskan penangkapan terhadap 1 perempuan yang melakukan pengiriman paket
narkoba jenis Katinon.
Tersangka berinisial YF ini
merupakan warga Batam yang diketahui melakukan jasa Pos Indonesia dari jalur
Luar Negeri.
Katinon masuk sebagai narkotika
golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, nomor
urut 3 dalam lampiran Undang -Undang. Secara medis, Katinon memiliki nama asli
cathinone (Katinona) yang struktur kimia dan efek mirip amfetamin, yang memilki
efek samping yang berbahaya.
Narkoba jenis katinon memiliki
nama ilmiah Catha edulis atau teh arab, khat, atau gat.
Tanaman ini aslinya berasai
dari wilayah tanduk Afrika dan Semenanjung Arabia.
Di israel disebut juga Haggigat
dan nama lainnya juga biasa dikenal Flower Of Paradise.
Modus yang dilakukan YF yaitu
sebagai penerima barang yang diduga narkoba jenis Katinon yang dipesan oleh AS
warga negara Yaman namun tinggal di Malaysia.
Setelah menerma barang, YF
diminta AS untuk membawanya ke Malaysia menggunakan Kapal Ferry dari Batam
Centre.
Pihak Pos Indonesia mengatakan
perjalanan pegiriman daun kering tersebut menggunakan kapal Kelud dari ethopia
melalui berbagai negara yaitu India, Philipina dan Thailand kemudian masuk ke
Indonesia yaitu Jakarta dan tujuan terakhir, Batam.
Yani menjelaskan, berdasarkan
interogasi, YF dijanjikan upah sebesar 1500 Ringgit Malaysia apabila berhasil
mengantarkan barang tersebut sampai ke tangan AS di Malaysia.
YF juga mengakui Barang yang
ditangkap tersebut adalah pengiriman yang ke 12 kali.
Katinon masuk dalam pasal 114
ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.