Tanjungpinang, Kepri –
Seting motor seorang Pemuda Berujung maut. Johan (22) yang merupakan warga Gesek Kecamatan Toapaya
Kabupaten Bintan tewas dalam balapan liar di Jembatan 1 Dompak Tanjungpinang,
Kamis malam (18/1/17).
Dua pelaku yang masih
pelajar AA (15) dan MJ (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres
Tanjungpinang karena tewasnya Johan. “Tersangka AA sengaja mengayunkan kayu
bulat sepanjang 96 cm kepada Johan (korban) saat trek-trekan di jembatan
sehingga mengakibatkan kepala Johan bocor dan terpental sejauh 46 meter “.
Kapolres Tanjungpinang
AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim
AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK dan Kasat Lantas AKP Krisna Yowa Ramadhani,
SH, SIK membenarkan bahwa AA dan MJ ditetapkan sebagai tersangka pada
konferensi pers kepada awak media di lobi Polres, sabtu (20/1) sore.
Dalam kronologis yang
disampaikan Ardiyanto, tersangka AA dan MJ merasa dongkol terhadap geng motor
Johan (korban) bersama temannya yang ngebut dan menggeber-geber kendaraan nya
didepan kedua tersangka saat mereka lagi nongkrong.
Tidak menerima akan
perlakuan Johan, kemudian MJ mengajak AA untuk mengambil kayu bulat dan persegi
di salah satu warung yang berada tidak jauh dari Ramayana dengan meminjam motor
Vega R dengan Nomor Polisi BP 4239 WD kemudian kembali ke jembatan untuk
menunggu korban, terang Ardiyanto.
Saat korban kembali
ingin melintasi ketempat tersangka, AA yang sudah siap memegang kayu bulat
sepanjang 96 cm di sebelah kiri sudah siap mengayunkan kayu bulat ke arah
kepala korban saat mendekat, sehingga kepala nya bocor dan terlempar sejauh
lebih kurang 46 meter ,jelas Ardiyanto “.
Awalnya anggota Satuan
Lalu Lintas sudah ke TKP untuk membawa korban kerumah sakit untuk melakukan
pertolongan, karena berdasarkan informasi telah terjadi Laka Lantas, namun
setelah di cek melalui olah TKP dan menanyakan saksi-saksi yang berada disana
Sat Lantas langsung menghubungi Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan,
karena kematian korban bukan karena Laka Lantas, tambah Ardiyanto.
Tersangka AA dan MJ
akan kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) K.U.H. Pidana Jo Pasal 56 K.U.H.
Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7
tahun pidana.
Untuk mengantisipasi
kejadian ini tidak terulang lagi dari aksi balas dendam dari geng motor korban
Polres Tanjungpinang akan intens menggelar razia, juga termasuk geng motor yang
lain, Polres Tanjungpinang tidak menginginkan di Kota Tanjungpinang ada geng
motor, akan kita tindak tegas sampai ke akar-akarnya, tegas Ardiyanto.
Ardiyanto juga menghimbau
kepada seluruh orang tua yang ada di Kota Tanjungpinang, agar selalu mengontrol
anak-anak nya yang suka kumpul-kumpul menggunakan kendaraan bermotor apalagi
kendaraan nya tidak sesuai standar dan pulang hingga larut malam, lebih baik
tidak diberikan karena masih belum memiliki kelengkapan surat-surat maupun
kendaraan, karena masih sekolah dan belum memiliki SIM untuk mengendarai, lebih
baik diantar, tutupnya.
0 komentar