Tanjungpinang, Kepri –
Setelah melakukan banyak aksi di Wilayah Tanjungpinang, akhirnya HW (28 ) berhasil
diringkus menjelang maghrib.
HW (28 ) yang
merupakan pelaku jambret di 10 Tempat Kejadian Perkara terciduk oleh Jajaran
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (6/1/17).
Pelaku HW tidak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang
Timur dibawah pimpinan Ipda Haris Baltasar Nasution menangkap HW dirumah kos
yang ditempatinya di Jalan Pasopati KM. 12 Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal melalui Kanit Reskrim
Ipda Haris Baltasar Nasution membenarkan bahwa telah menangkap salah seorang
pelaku jambret (HW) pada Sabtu kemarin.
“ Pelaku sudah kita amankan di Polsek, berdasarkan pengakuan HW
ada 10 TKP saat dia melakukan tindak pidana (jambret) “, 7 ( Tujuh ) TKP
diantaranya dilakukan pada tahun 2017 dan 3 TKP dilakukan pada 2018, terang
Haris.
" Saat ini sudah ada 5 korban yang sudah melapor ke Polsek
Tanjungpinang Timur, kita lagi kembangkan ", lanjutnya.
Modus Operandi ( MO ) yang dilakukan oleh pelaku dengan mencari
korban yang sedang berjalan kaki, kemudian pelaku mengambil tas maupun barang
bawaan yang dibawa secara paksa dalam aksinya.
Pelaku HW beraksi sendiri, tidak ada orang lain saat menjambret.
Sampai saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 5 orang, diantaranya
Rachmawati, Nurul, Melani, Tuyatin dan Rima, jelasnya.
Dari tangan HW kita sudah menyita barang bukti berupa 1 unit HP
Hammer warna putih, 1 unit HP Samsung warna silver, 1 unit HP Oppo warna putih,
1 unit HP Xiaomi warna putih, 1 unit HP Duos warna Hitam, 1 unit HP Strawberry,
dan 2 dua dompet warna merah dan coklat.
Pelaku HW akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman
hukuman 9 (Sembilan ) Tahun penjara, Haris jug menghimbau kepada masyarakat
apabila berjalan hendaknya jangan sendiri, dan jangan mencolok dalam
menggunakan perhiasan, sehingga tidak mengundang para pelaku kejahatan,
pungkasnya.(*)
0 komentar