Jumat, 22 September 2017

Amankan SS:Hate Speech Kembali Menuai Hasil


Tanjungpinang.info – Polres Tanjungpinang kembali mengamankan pemilik akun media sosial yang melakukan penyebaran ujaran kebencian (Hate Speech) melalui media sosial berinisial SS, pada Kamis Siang (21/09/17).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK, MH yang sudah mengetahui keberadaan pelaku menunjuk Kasat Intelkam AKP Monang P. Silalahi untuk langsung memimpin pengamanan pemilik akun atas nama SS (37 Thn), yang mana telah melakukan pelecehan terhadap pejabat negara salah satunya Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pukul 12.30 Wib  AKP Monang beserta beberapa personil lainnya mendatangi rumah Agus selaku Ketua RT di tempat kediaman SS. hasil koordinasi dengan Agus bahwa membenarkan jika SS merupakan warganya.
“SS merupakan warga saya yang beralamat di Komplek Pertamina Blok B Tanjungpinang”, jelas Agus.
Selanjutnya Agus menghubungi SS untuk datang di kediaman Agus. Dari keterangan SS membenarkan akun tersebut miliknya.
“Benar Akun yang bernama SS tersebut adalah akun media sosial saya, saya mendapat gambar tersebut dari Media Sosial teman saya di Facebook atas nama Eagle Fly Free dan kemudian saya mengunggahnya kembali ke akun Facebook saya”, Ungkap  SS.
“Tujuan saya memposting tersebut hanya ingin meminta pendapat dari teman – teman di Facebook terkait dugaan adanya kesamaan wajah pejabat – pejabat negara saat ini dengan mantan anggota PKI”, lanjut SS.
Kasat Intelkam  AKP Monang P. Silalahi menjelaskan bahwa “pelaku melakukan postingan tersebut menggunakan Samrtphone merk Samsung Galaxy V warna hitam miliknya, pelaku mengambil gambar/foto-foto tersebut dari akun Facebook milik Eagle Fly Free (Eko Putro) pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekira pukul 16.50 Wib setelah itu pelaku meng-Share kembali ke Group Facebook (P4WB) Pelopor Pergerakan Pewarta Publik Wajah Bangsa pada tanggal 20 September 2017 sekira pukul 23.45 Wib, sedangkan Eagle Fly Free memposting pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 pukul 19.50 wib”,.
Selanjutnya SS diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Hate Speech sedang menjadi buah bibir di masyarakat untuk menyebarkan propaganda, hasutan serta ujaran kebencian lewat website maupun media sosial.(aire)
Load disqus comments

0 komentar