Tanjungpinang, Kepri - Pemerintah membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sehingga salah satu persyaratannya memerlukan SKCK. Dalam hal ini, Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Tanjungpinang kebanjiran masyarakat yang akan membuat SKCK.
KBO Sat Intelkam Iptu Prekdi
Pakpahan mengkonfirmasi bahwa ramainya masyarakat membuat SKCK untuk keperluan
melamar pekerjaan khususnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di BPN
Kota Tanjungpinang maupun di BPN Kab. Bintan.
"Sudah seminggu terakhir
ini animo masyarakat meningkat dalam pembuatan SKCK untuk keperluan melamar
kerja di BPN", ujar Predi.
"Untuk hari Selasa
mencapai 86 pemohon sedangkan untuk hari ini (Rabu) sudah mencapai 116
pemohon", tambah Prekdi.
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun persyaratan dalam pembuatan SKCK
diantaranya foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah,
Pas foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar dengan latar belakang
warna merah, Sidik Jari, pengisian Kartu Tik.(aire)
0 komentar