Rabu, 29 November 2017

Heboh Ruang Pelayanan SKCK Polres Tanjungpinang Kebanjiran



Tanjungpinang, Kepri
 - Pemerintah membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sehingga salah satu persyaratannya memerlukan SKCK. Dalam hal ini, Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Tanjungpinang kebanjiran masyarakat yang akan membuat SKCK.

KBO Sat Intelkam Iptu Prekdi Pakpahan mengkonfirmasi bahwa ramainya masyarakat membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan khususnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di BPN Kota Tanjungpinang maupun di BPN Kab. Bintan.

"Sudah seminggu terakhir ini animo masyarakat meningkat dalam pembuatan SKCK untuk keperluan melamar kerja di BPN", ujar Predi.

"Untuk hari Selasa mencapai 86 pemohon sedangkan untuk hari ini (Rabu) sudah mencapai 116 pemohon", tambah Prekdi.

Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).




Adapun persyaratan dalam pembuatan SKCK diantaranya foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah, Pas foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar dengan latar belakang warna merah, Sidik Jari, pengisian Kartu Tik.(aire)



Load disqus comments

0 komentar