Tanjungpinang - Cukup sudah Pelarian pelaku penganiayaan sekaligus DPO Polsek Reteh Polres
Inhil. Kelincahan DPO Kasus penganiayaan tersebut terhenti di tangan personil Polres Tanjungpinang. adalah Satuan Intelkam Polres
Tanjungpinang yang berhasil membuat pelariannya terhenti. VSN diringkus di Plantar Kampung Bugis Kota Tanjungpinang
Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat sore (10/11/17) .
Pelaku berinisial VSN alias Fr
berhasil diringkus pada saat personil Sat Intelkam melakukan
penyamaran (cover) mengajak ketemuan untuk transaksi jual beli HP, sehingga
pelaku menyetujuinya dan ketemuan di Plantar Panjang Kp. Bugis Tanjungpinang.
Pada saat ketemuan, pelaku langsung
diringkus tanpa melakukan perlawanan. Sebelumnya telah dilakukan koordinasi
dengan Ketua RT dan warga setempat yang menyatakan bahwa pelaku bukan merupakan
warga Kampung Bugis dan kedatangannya ke Kampung Bugis tidak pernah melaporkan
ke Ketua RT setempat.
Penangkapan tersebut dipimpin
oleh Kanit Keamanan Sat Intelkam Polres Tanjungpinang Iptu S. Simare Mare
beserta 4 personil Sat Intelkam lainnya. Selanjutnya, pelaku diamankan dan
dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijadikan tersangka karena telah melakukan tindakan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) tepatnya di Jl. Sunan Giri Prt 4 Kel. Pulau
Kijang Kec. Reteh Kab. Inhil, Provinsi Riau. Penganiayaan tersebut berupa
penikaman terhadap Susiadinil Ikwan alias Iwan (korban) dengan menggunakan
senjata tajam berupa tombak dan pisau tepatnya pada hari Kamis (23/03/2017)
sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Reteh Polres Inhil Polda Riau.
Pelaku yang melakukan penganiayaan sebanyak 2 orang berinisial VSN alias Fr (telah diamankan)
dan Fn (proses penyelidikan). Terhadap kedua pelaku telah ditetapkan menjadi
Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Polsek Reteh.(aire)
0 komentar