Tanjungpinang, Kepri - BEM Mahasiswa UMRAH yang merasa tidak puas akan
perlakuan pihak kampus yang tidak terbuka dalam rencana kerja dan anggaran dari
Kementerian Negara, publik berhak untuk mengetahui hal ini sejalan dengan UU
Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008 pasal 9 yang berisikan Badan
Publik diamanatkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, baik itu
informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik
maupun laporan keuangan menggerakkan mahasiswa untuk melakukan aksi di kampus.
Bentrokan
terjadi antara BEM Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan petugas
kepolisian yang datang untuk mengamankan aksi demo tidak dapat dihindari, hal
anarkis mahasiswa ini dipicu dari petugas keamanan kampus yang berusaha memadamkan
api dari ban yang dibakar oleh mahasiswa saat melaksanakan orasi di depan
kampus Umrah, selasa (20/2/18) pagi.
Petugas
kepolisian yang berjaga diluar lingkungan kampus langsung masuk untuk
mengamankan jalannya aksi demo yang sudah anarkis, usaha yang dilakukan petugas
untuk mengamankan ternyata mendapatkan perlawanan dari mahasiswa yang kecewa
akibat usaha pemadaman aksi bakar ban yang mereka lakukan oleh petugas keamanan
kampus.
Petugas
Kepolisian Polres Tanjungpinang langsung bertindak cepat untuk mencegah anarkis
yang lebih besar dengan membarikade anggota PHH dan membubarkan aksi anarkis
dilingkungan kampus dengan menembakkan Water Canon serta gas air mata kepada
para pendemo.
Setelah
mereda, petugas kepolisian Polres Tanjungpinang berusaha memfasilitasi para
mahasiswa yang demo dan pihak kampus untuk melakukan mediasi dan menyampaikan
aspirasi mahasiswa dengan Pimpinan Umrah.
Mediasi
ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro
S.H.,S.I.K.,M.H dengan didampingi Kabag Ops Kompol Afdal , SH dan Kasat Intel
AKP Monang P. Silalahi serta menghadirkan pimpinan UMRAH, Rektor dan tiga orang
perwakilan dari BEM Umrah.
Hasil
dari mediasi bahwa kedua belah pihak menyepakati akan melakukan kordinasi
kembali secara bersama terkait keterbukaan rencana kerja dan anggaran Kampus
Umrah.
Disamping
itu, dalam aksi demo yang menyebabkan kerusakan mobil dinas Rektor Umrah akan
sepenuhnya diperbaiki oleh mahasiswa peserta aksi secara bersama-sama.
Dalam
mediasi itu juga Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H.,
S.I.K., M.H menyampaikan Umrah adalah kebanggaan khususnya bagi masyarakat
Kepri,hendak nya dalam mengatasi suatu masalah agar dapat dibicarakan dengan
baik, semua sudah memiliki tupoksi nya masing-masing dan dalam penyampaian
sesuatu sudah ada tempat penyalurannya.
Ardiyanto
juga menambahkan, hendaknya para mahasiswa dalam penyampaian pendapat di muka
umum atau melaksanakan unjuk rasa agar mematuhi Undang-Undang yang berlaku
tanpa melakukan anarkis yang dapat merusak fasilitas kampus maupun tempat umum
yang akan berdampak dengan perbuatan tindak pidana pengrusakan, pungkasnya.(*)
0 komentar