Senin (26/02/2018), Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan
mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial dan Penangkapan
dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Adapun keempat tersangka yang
ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan
Yus di Sumedang. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol)
Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp "The
Family MCA (Muslim Cyber Army)".
"Berdasarkan hasil
penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial,"
ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Konten-konten yang disebarkan pelaku
meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan
mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tidak
hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.
"Menyebarkan virus yang sengaja
dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak
perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil.
Fadil mengatakan, para tersangka
dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi SARA.
Selain itu, mereka juga diduga
sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya
sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Penyidik tengah memeriksa para
tersangka secara intensif. Fadil memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain
dari grup-grup yang diikuti para tersangka.
0 komentar