Tanjungpinang, Kepri - Coffe Morning kepada beberapa perwakilan yang terdiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )dan mahasiswa dilakukan oleh Polres Tanjungpinang di Morning Bakery, sabtu (24/02/2018) pagi.
Para perwakilan yang terdiri dari
beberapa elemen ini menemui Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro
S.H., S.I.K., M.H untuk berkoordinasi pelaksanaan unjuk rasa untuk menyampaikan
aspirasi yang akan mereka lakukan di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
mendatang.
Andi Cory Fatahudin salah satu
perwakilan menyampaikan rasa ketidakpuasan kepada Gubernur Kepri dalam memimpin
Kepulauan Riau yang dirasakan tidak amanah dan tidak menjadi tuan di negeri
sendiri, inilah alasan mereka dalam menyampaikan aspirasi mereka dalam unjuk
rasa yang akan mereka lakukan pada hari senin 26 Februari 2018.
“ Kami juga sudah memasang spanduk
ajakan unjuk rasa di Kantor Gubernur Provinsi Kepri di beberapa titik jalan di
Kota Tanjungpinang, jelasnya “.
Selain itu juga Cory sudah melaksanakan pertemuan bersama Dandim 0315 Bintan dan Dandim menyarankan agar tidak dilaksanakan aksi unras tetapi melakukan Audiensi, secara pribadi saya menyetujui nya namun harus didiskusikan kembali dalam forum, jelas nya.
Selain itu juga Cory sudah melaksanakan pertemuan bersama Dandim 0315 Bintan dan Dandim menyarankan agar tidak dilaksanakan aksi unras tetapi melakukan Audiensi, secara pribadi saya menyetujui nya namun harus didiskusikan kembali dalam forum, jelas nya.
Sementara itu Kapolres Tanjungpinang
AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Afdal, SH
dan Kasat Intel AKP Monang P Silalahi menyampaikan bahwa pelaksanaan Unjuk Rasa
sudah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang, namun Ardiyanto menekankan bahwa
setiap Korlap harus bertanggung jawab mengendalikan kelompoknya dan harus
sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ardiyanto juga menyarankan agar
menggunakan niat baik dengan cara-cara yang baik, jangan sampai menggunakan
cara yang salah yang akan berakibat terhadap adanya pelanggaran pidana, tegas
Ardiyanto.
Ditempat yang sama Kasat Intel juga
menghimbau agar dalam pelaksanaan unjuk rasa nantinya harus sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, apabila mengacu terhadap Undang-Undang
berlaku setiap 100 orang harus ada 1 Korlap yang bertanggung jawab, ungkap
Monang.
Monang juga menambahkan dikarenakan
masa yang diturunkan dari beberapa daerah diluar Kota Tanjungpinang yakni
Lingga dan Karimun hendaknya dilakukan pemberitahuan kepada Dit Intelkam Polda
Kepri, Jelas Monang.
Monang juga menekankan agar tidak
mengganggu kepentingan umum untuk membangun Posko Keprihatinan masyarakat di
Bundaran Sumpang Dompak, dan menghargai hak-hak orang lain dalam norma
masyarakat , agama dan Negara, tutupnya.
0 komentar