Tanjungpinang, Kepri - YS yang merupakan calon pengantin dibekuk Polsek Tanjungpinang Kota setelah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. YS (20) diamankan bersama dengan rekannya SH (21) setelah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berumur 10 Tahun.
Dua pemuda tersebut ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Kota setelah
dilaporkan mencabuli seorang siswi, berinisial D (10) di
Halaman belakang SD 005 Kp. Bugis kelurahan Kp. Bugis Kecamatan Tanjungpinang
Kota, Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum mencabuli korban pada hari
Kamis 08 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 wib, kedua pelaku yang dalam kondisi
pengaruh alkohol pura-pura bertanya kepada korban yang sedang berjalan
kaki di Halaman belakang SD 005 Kp. Bugis – Tanjungpinang.
Setelah pelaku bertanya kepada
korban, pelaku SH (21) menarik korban lalu mencium pipi dan meremas
kemaluan korban kemudian di ikuti oleh pelaku YS (20) mencium pipi
korban, korban lalu pulang kerumah melaporkan kejadian tersebut kepada
orang tua nya. Orang tua korban tidak menerima perlakuan kedua pelaku kemudian
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota, salah satu
pelaku pencabulan YS (20) akan menikah pada bulan Februari 2018.
“Memang benar korban datang ke
Polsek Tanjungpinang kota di dampingi oleh orang tua nya pada hari Jumat
Tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 wib, atas laporan tersebut saya
bersama jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penangkapan kedua
pelaku,” Ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi melalui Kanit
Reskrim IPDA Agussapriadi Lubis, SH.
” Pelaku dijerat Pasal 82 junto
Pasal 76 E Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
di atas lima tahun penjara, kedua pelaku saat ini mendekam di jeruji besi
Polsek Tanjungpinang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya” tutupnya.
0 komentar