Tanjungpinang – Kota Tanjungpinang yang
sedang bersiap menjelang pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2018, terus
berbenah juga dengan akan dimulainya tahapan Pemilu Tahun 2019.
Rabu Pagi (07/02/18) di Hotel
Comfort Tanjungpinang, KPU Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat kerja dan uji
publik usulan penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilihan
Umum tahun 2019 untuk Kota Tanjungpinang
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua
KPU Kota Tanjungpinang Roby Patria, SE menyampaikan bahwa rapat ini baru
merupakan usulan terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk di DPRD Kota
Tanjungpinang khususnya untuk Dapil Barat - Kota dan Dapil Timur.
“Kami akan menampung semua
masukan dari peserta rapat terkait apakah Dapil Barat-Kota dipecah namun
terdapat pengurangan 1 kursi kemudian akan dipindahkan ke Dapil Timur, yang
nantinya Dapil Timur akan dipecah menjadi 2 Dapil”, ucap Roby.
Terkait penjelasan Ketua KPU
Kota Tanjungpinang tersebut, mendapat masukan dari peserta rapat bahwa untuk
Tanjungpinang tetap menjadi 3 Dapil seperti Pileg tahun 2014 sehingga Dapil Barat-Kota
tetap 1 Dapil dan Dapil Timur tidak perlu dipecah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajudin, S.Ag, Pj Walikota Tanjungpinang yang
diwakilkan oleh Asisten 1, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro,
SH, S.IK, MH, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, M.PdI, DPRD Kota
Tanjungpinang serta perwakilan dari masing-masing partai peserta Pemilu tahun
2019.
“Kami akan melaksanakan
Deklarasi Damai tanggal 14 Februari 2018, mohon bantuan dan dukungan kepada pihak
terkait untuk mensukseskan Pilkada Kota Tanjungpinang serta berharap hubungan
antara stakeholder harus saling berkoordinasi demi terciptanya Tanjungpinang
yang kondusif”, tambah AKBP Ardiyanto.
Dari kesimpulan rapat bahwa uji
publik sepakat untuk Kota Tanjungpinang tetap 3 Dapil dengan rincian Dapil
Barat – Kota 10 kursi, Dapil Bestari 8 kursi dan Dapil Timur 12 kursi sehingga
total keseluruhan 30 kursi. (aire)
0 komentar