Tanjungpinang, Kepri - Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto
Tedjo Baskoro, SH, S.IK, MH kembali melakukan inovasi pelayanan masyarakat yaitu SKCK
Keliling Polres Tanjungpinang dan telah dilaksanakan perdana di
Pulau Penyengat Tanjungpinang.
Terkait SKCK Keliling yang dilakukan
oleh Sat Intelkam Polres Tanjungpinang hal ini sengaja dilakukan khususnya
bagi masyarakat yang jauh jangkauannya dari Polres Tanjungpinang maupun Polsek
jajaran.
"Kami menciptakan SKCK Keliling bertujuan
untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan pelayanan
prima yang mana masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang mengurus SKCK ke Polres
maupun Polsek jajaran Polres Tanjungpinang", ujar Ardiyanto.
Pelaksanaan SKCK Keliling tersebut sudah
direncanakan dan disosialisasikan beberapa bulan yang lalu melalui
Bhabinkamtibmas serta para personil Polres Tanjungpinang.
"Untuk SKCK Keliling di Pulau Penyengat, kami
berlokasi di Kantor Perpustakaan Penyengat yang lokasinya tepat di depan Mesjid
Raya Sultan Riau Penyengat. Hal ini mendapat sambutan positif dari Lurah maupun
masyarakat Pulau Penyengat", tambah Kapolres Tanjungpinang.
Terkait biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.
30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan
Polri.
Adapun persyaratan SKCK diantaranya foto copy
KTP, foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah, pas foto berlatar
belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar,
sidik jari serta pengisian Kartu Tik.
Untuk ke depannya, SKCK Keliling Polres
Tanjungpinang akan dioperasikan di daerah-daerah yang jauh jangkauannya dari
Polres Tanjungpinang dan dalam pengurusannya SKCK Keliling bisa menerbitkan
untuk pemohon baru maupun perpanjang serta dapat melalui SKCK Online Polres
Tanjungpinang di polrestanjungpinang.skck.online.(aire)
0 komentar