Senin, 11 Desember 2017

Pelarian DPO Kasus Penganiayaan Diringkus Anggota Intel Polres Tanjungpinang


Tanjungpinang - Cukup sudah Pelarian pelaku penganiayaan sekaligus DPO Polsek Reteh Polres Inhil. Kelincahan DPO Kasus penganiayaan tersebut terhenti di tangan personil Polres Tanjungpinang. adalah Satuan Intelkam Polres Tanjungpinang yang berhasil membuat pelariannya terhenti. VSN diringkus di Plantar Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat sore (10/11/17) .



Pelaku berinisial VSN alias Fr berhasil diringkus pada saat personil Sat Intelkam melakukan penyamaran (cover) mengajak ketemuan untuk transaksi jual beli HP, sehingga pelaku menyetujuinya dan ketemuan di Plantar Panjang Kp. Bugis Tanjungpinang.



Pada saat ketemuan, pelaku langsung diringkus tanpa melakukan perlawanan. Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Ketua RT dan warga setempat yang menyatakan bahwa pelaku bukan merupakan warga Kampung Bugis dan kedatangannya ke Kampung Bugis tidak pernah melaporkan ke Ketua RT setempat.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Keamanan Sat Intelkam Polres Tanjungpinang Iptu S. Simare Mare beserta 4 personil Sat Intelkam lainnya. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijadikan tersangka karena telah melakukan tindakan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) tepatnya di Jl. Sunan Giri Prt 4 Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh Kab. Inhil, Provinsi Riau. Penganiayaan tersebut berupa penikaman terhadap Susiadinil Ikwan alias Iwan (korban) dengan menggunakan senjata tajam berupa tombak dan pisau tepatnya pada hari Kamis (23/03/2017) sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reteh Polres Inhil Polda Riau.

Pelaku yang melakukan penganiayaan sebanyak 2 orang berinisial VSN alias Fr (telah diamankan) dan Fn (proses penyelidikan). Terhadap kedua pelaku telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Polsek Reteh.(aire)
Load disqus comments

0 komentar