Senin, 11 Desember 2017

Wakapolda Kepri: Pengelolaan Media Yang Baik Akan Mencegah Beredarnya Berita HOAX


Kepri, Batam – Dalam meningkatkan profesionalisme dan Penerangan Kesatuan Wilayah (Pensatwil ) dalam bidang Kehumasan, Markas Besar Kepolisian Biro Multimedia melaksanakan Pensatwil yang bertemakan “ Peranan Humas dan Media Sosial dalam membantu tugas – tugas Kepolisian “ di ruang Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Senin siang (11/12/2017).
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs Yan Fitri, MH mengatakan dalam sambutan nya, di Era Digitalisasi kebutuhan informasi melalui media sosial sangat banyak dilakukan masyarakat melalui media sosial baik melalui Facebook, Twitter, Instagram , maupun media lainnya, namun disayangkan kebutuhan informasi yang didapatkan jarang dicerna dan dikelola secara baik dari warganet, seringkali informasi Hoax di konsumsi secara mentah tanpa di cek terlebih dahulu kebenarannya.

Peranan inilah yang harus dilakukan oleh Satuan Wilayah untuk bisa melakukan pengelolaan secara baik dapat mencegah akan beredarnya berita Hoax dengan memberikan informasi – informasi yang positif baik keberhasilan dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan -kegiatan yang bersifat keagamaan, sosial , maupun kemasyarakatan, ucap Wakapolda Brigjen Pol. Drs Yan Fitri, MH.

Sementara itu di kesempatan yang sama Kepala Biro Multimedia Brigjen Pol. Drs. Rikhwanto, SH, M. Hum juga menyampaikan bahwa
kemajuan era Digitilasasi harus dapat diimbangi dengan manajemen media yang baik dalam menekan informasi yang dapat memecah belah SARA yang bisa memecah belah kesatuan.
Dengan menggunakan manajemen media yang baik kita bisa memberikan informasi yang positif, dan keberhasilan yang diraih dapat menekan dampak berita Hoax yang berkembang melalui media masa, sehingga warganet  dapat memperoleh informasi secara baik.


Selain itu juga Gadget sangat mempengaruhi dalam kehidupan bermedia sosial, seringkali pengguna gadget secara tidak langsung mendorong para warga net dalam penyebaran informasi, yang kemungkinan diselipkan oleh pihak – pihak tertentu dalam memperoleh suatu tujuan dengan berisikan konten yang bersifat Hate  Speech, Hoax, Persikusi, serta kealpaan akan nilai – nilai kehidupan yang sebelumnya selalu mengedepankan norma-norma dalam kehidupan bertetangga, masyarakat, beragama dan Negara, kata Brigjen Pol. Drs. Rikhwanto, SH, M. Hum.(aire)
Load disqus comments

0 komentar