Tanjungpinang, Kepri – Tak henti-hentinya Polres Tanjungpinang kembali berbuat untuk masyarakat Tanjungpinang, setelah
menggelar lapak pelayanan SKCK di Penyengat, kini Polres Tanjungpinang
menggelar SKCK Keliling Polres Tanjungpinang di wilayah Kelurahan
Dompak, tepatnya di Kios milik Ketua RW.03 Bapak Udin pada hari Kamis (21/12/17).
“Kami kembali membuka pelayanan SKCK Keliling
yang dilaksanakan oleh Sat Intelkam di wilayah Dompak, hal tersebut sengaja
dilakukan agar masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Polres maupun Polsek
Bukit Bestari”, ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH,
S.IK, MH.
“SKCK Keliling yang berlokasi di wilayah
Dompak merupakan lokasi kedua yang mana sebelumnya sudah dilaksanakan perdana
di Pulau Penyengat”, tambah Ardiyanto.
Pelaksanaan SKCK Keliling tersebut sudah
direncanakan dan disosialisasikan beberapa bulan yang lalu melalui
Bhabinkamtibmas serta para personil Polres Tanjungpinang.
Ditempat terpisah, Kasat Intelkam Polres
Tanjungpinang AKP Monang P. Silalahi menjelaskan bahwa SKCK Keliling yang
digagas oleh Sat Intelkam saat ini sudah membuka 2 lokasi yaitu Pulau Penyengat
dan Dompak. Nantinya akan dibuka di seputaran Km.15 karena merupakan daerah
perbatasan antara Tanjungpinang dan Bintan serta di Rumah Bhabinkamtibmas
jajaran Polres Tanjungpinang.
"Untuk SKCK Keliling di Dompak akan beroperasi pada hari Senin dan Rabu sedangkan di Pulau Penyengat pada hari Selasa dan Kamis jam 10.00 s/d 12.00 WIB”, tambah Monang.
Ketua RW 003 Bapak Udin dan Ketua RT setempat
Bapak Malik sangat berapresiasi terhadap Polres Tanjungpinang yang mana dengan
adanya SKCK Keliling tersebut, warga Dompak sangat terbantu terutama bagi
warganya yang membutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan.
Terkait biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.
30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
Adapun persyaratan SKCK diantaranya foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah, foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar, sidik jari serta pengisian Kartu Tik. SKCK Polres Tanjungpinang dapat diakses secara online melalui web polrestanjungpinang.skck.online. (aire)
0 komentar