Tanjungpinang
- Sepuluh muda-mudi dan pemilik warung miras terjaring di hari pertama Operasi
Pekat Seligi 2017, yang dilaksanakan Polsek Tanjungpinang Barat, Selasa malam
(12/12/17).
Sasaran dalam kegiatan Kepolisian yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari 12 S/d 21 Desember ini menitik beratkan kepada penyakit masyarakat ( Pekat ) berupa prostitusi, premanisme , miras, perjudian, dan pornografi.
Sasaran dalam kegiatan Kepolisian yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari 12 S/d 21 Desember ini menitik beratkan kepada penyakit masyarakat ( Pekat ) berupa prostitusi, premanisme , miras, perjudian, dan pornografi.
AKP
Emsas Mardenis yang memimpin pelaksanaan kegiatan dengan menurunkan 20 orang
Personil Polsek Tanjungpinang Barat membenarkan, bahwa petugas kita telah
mengamankan sebanyak 9 ( sembilan ) pria dan 1 ( satu ) orang wanita yang
sedang mengkonsumsi minuman keras oplosan di Traffic Light Jalan Tugu Pahlawan
- Jalan Sumatera.
Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa di lingkungan mereka tempat tinggal sering dijadikan tempat muda-mudi mengkonsumsi alkohol, dan membuat resah warga sekitar, jelas Emsas.
Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa di lingkungan mereka tempat tinggal sering dijadikan tempat muda-mudi mengkonsumsi alkohol, dan membuat resah warga sekitar, jelas Emsas.
Setelah
kita melakukan pengecekan, memang benar bahwa disana petugas kita menemukan
muda-mudi sedang asik mengkonsumsi miras yang mereka oplos.
Mereka kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pendataan serta melakukan penindakan berupa teguran serta menghimbau agar tidak mengulangi nya lagi, jelas Emsas.
Selain itu kita juga melakukan operasi di Jalan Kamboja dekat Hotel Shinta, kita menemukan sebuah warung yang menyimpan serta menjual minuman keras dengan berbagai merek dan golongan kadar (Apek Tua, (15%), SL (19%), Topi Miring (14,7%) dan Dewa Tua (12%) dgn jumlah total 73 Botol. Selanjutnya terhadap barang bukti diamankan di Polsek Tanjungpinang Barat.
Mereka kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pendataan serta melakukan penindakan berupa teguran serta menghimbau agar tidak mengulangi nya lagi, jelas Emsas.
Selain itu kita juga melakukan operasi di Jalan Kamboja dekat Hotel Shinta, kita menemukan sebuah warung yang menyimpan serta menjual minuman keras dengan berbagai merek dan golongan kadar (Apek Tua, (15%), SL (19%), Topi Miring (14,7%) dan Dewa Tua (12%) dgn jumlah total 73 Botol. Selanjutnya terhadap barang bukti diamankan di Polsek Tanjungpinang Barat.
EMSAS
juga menambahkan, kegiatan ini akan rutin kita lakukan meskipun pelaksanaan
Operasi Pekat selama 14 hari, kita akan angka berusaha semaksimal mungkin untuk
menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat,
tutupnya.(aire)
0 komentar